Halo sahabat...salam sejahtera buat semua, semoga selalu dalam keadaan sehat, bahagia, sejahtera dan banyak kemudahan...amin3x.
Ok kali ini saya akan melanjutkan pembahasan tentang beberapa
permasalahan dalam permohonan pembuatan paspor anak.
3. Anak Belum Memiliki Akte Kelahiran
Merupakan kewajiban orang tua untuk membuat akte kelahiran pada sang anak, karena itu adalah hak anak, dimana dokumen itu sangat dibutuhkan kedepannya untuk beberapa hal penting antara lain :
a. Pendaftaran masuk sekolah
b. Pembuatan paspor
c. Pendaftaran pernikahan
Ada baiknya bagi setiap orang tua untuk langsung mendaftarkan kelahiran anaknya sebelum usianya mencapai 60hari, karena masih gratis, adapun di atas 60hari secara teori masih gratis hanya dibutuhkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak biasanya dapat orang tua atau mertua. Prosedur permohonan pembuatan akte untuk anak usia di atas 1thn agak sedikit ribet, karena pemohon harus melalui mekanisme pangadilan, biayanya juga jauh lebih mahal bisa mencapai total Rp500rb-an.
|
Akte Kelahiran |
Proses permohonan pembuatan akte kelahiran didahului dengan melaporkan kelahiran sang anak ke RT, kemudian RW sampai ke kelurahan, agar nama sang anak langsung terdaftar di kartu keluarga. Adapun proseduralnya sbb :
a. Membuat surat pengantar dari RT & RW untuk ke kelurahan
b. Membuat surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan untuk ke Kantor Catatan Sipil
c. Surat keterangan kelahiran asli dari Bidan/RS
d. Mengisi formulir permohonan pengajuan pembuatan akte kelahiran di Kantor Catatan Sipil
e. Melampirkan dokumen surat keterangan kelahiran asli dari bidan/RS, copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah dan surat pengantar dari kelurahan & kecamatan.
f. Jika usia sang anak lebih dari 60hari, maka pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan berupa fotocopi ktp saksi yang mengetahui proses kelahiran sang anak, biasanya yang sering dijadikan saksi adalah orang tua atau mertua.
Proses permohonan pembuatan akte kelahiran agak sedikit ribet jika usia sang anak sudah mencapai lebih dari 1thn. Karena untuk pengajuannya maka pemohon wajib melalui proses persidangan terlebih dahulu. Prosedural awalnya sama, hanya nanti sampai di Kantor Catatan Sipil pemohon akan diiberikan surat pengantar ke pengadilan setempat, untuk mendaftarkan permohonan pembuatan akte kelahiran. Jangan lupa sebelum mengantar surat pengantar dari Kantor Catatan Sipil ke pengadilan, pemohon wajib untuk mengcopi kembali dan melegalisir semua dokumen (copi ktp suami & istri, copi kartu keluarga, copi surat nikah, copi surat keterangan kelahiran) di Kantor Pos Besar terdekat. Pengadilan hanya akan menerima permohonan pembuatan akte kelahiran dari pemohon dengan kelengkapan surat2 yang lengkap dan telah dilegalisir.
Legalisir dokumen dilakukan untuk mengacu bahwa dokumen copian yang dilampirkan adalah sama dengan aslinya. Maka saat melakukan legalisir dokumen sebaiknya pemohon wajib membawa dokumen aslinya.
Proses pembuatan akte kelahiran yang belum terlambat biasanya sekitar 30hari, tetapi untuk proses pembuatan yang melalui proses pengadilan dibutuhkan waktu sampai dengan 3bulan.
So...himbauan untuk para sahabat, segeralah mendaftarkan kelahiran sang anak di kantor kelurahan setempat dan segeralah urus akte kelahirannya, agar saat dibutuhkan tidak lagi repot mengurusnya.
Ok...sampai di sini penjelasan saya untuk sahabat, saya akan sambung lagi di artikel saya berikutnya. Jika ada pertanyaan atau segala sesutu tentang
jasa pembuatan paspor, sahabat dapat menghubungi saya di :
1. Simpati : 082114040233
2. Indosat : 081617030775
3. Email : budiarjomahameru@gmail.com
4. YM : budiarjomahameru@yahoo.co.id
5. Fanpage : https://www.facebook.com/BantuBikinPasporByBudiarjoMahameru
6. Pin BB : 597B6F47
7. Twitter :
@jasa_paspor
Salam sejahtera selalu, sehat, banyak kemudahan dan keberkahan untuk sahabat semua...amin2x ya robal,alamin =)